KETUA UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat
strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI
Tanggung
jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggung jawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus ORGANISASI dan Kongres
PAI pada akhir masa baktinya.
Tugas Pokok
Memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
Memimpin rapat – rapat
pengurus, baik rapat khusus BPH (ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan
ketua-ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
Mewakili organisasi
untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan
kesepakatan dalam Rapat Organisasi
Mewakili organisasi
untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
Bersama-sama Sekretaris
Umum/ wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
Bersama-sama Sekretaris
dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber
dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
Memelihara keutuhan dan
kekompakan seluruh pengurus organisasi
Memberikan pokok-pokok
pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka
pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan
kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
Mengoptimalkan fungsi
dan peran ketua-ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja
organisasi
Fungsi
Merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
Merumuskan kebijakan
untuk pengembangan organisasi
Mengkoordinasikan
kegiatan dan pengembangan organisasi.
Bertanggung jawab
terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja
sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran
pengurus pusat organisasi
Melaksanakan tugas dan
tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan
organisasi
Dalam melaksanakan
tugas bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi
KETUA-KETUA
BIDANG
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di dalam Bidang yang berada dalam
pengurusannya.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh divisi yang
berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
Mengkoordinasikan dan
mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada
dalam pengurusannya.
Mewakili ketua apabila
berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang
pengurusannya
Merumuskan segala
kebijakan di seluruh divisi di bawah Bidang dalam pengurusannya
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan program kegiatan di seluruh divis di bawah bidang dalam
pengurusannya.
Fungsi
Merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
Merumuskan kebijakan
untuk pengembangan program dalam bidang pengurusan
Mengkoordinasikan
kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang pengurusannya
Bertanggung jawab
terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja
sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran
pengurus organisasi
Melaksanakan tugas dan
tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan
organisasi
Dalam melaksanakan
tugas bertanggung jawab kepada ketum
SEKRETARIS
UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi
dan penyelenggaraan organisasi.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh
penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi
dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
Melaksanakan
pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar
pengurus dan antar kelembagaan.
Bersama Ketua Membuat
Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
Bersama Ketua dan
Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh
pengurus.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi
dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan
menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
Memfasilitasi kebutuhan
jaringan kerja internal organisasi antar bidang
Menjaga dan memelihara
soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang
representive.
Fungsi
Melakukan pengelolaan
administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
Melakukan pengelolaan
inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
Mengkoordinasikan
kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan
pihak luar
Membuat laporan
periodik kegiatan organisasi
Mempersiapkan dan
mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan
organisasi
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan
organisasi
Dalam melaksanakan
tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum
WAKIL
SEKRETARIS
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal
kesekretariatan dan kerumah tanggaan.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh
aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan
kepada Sekretaris.
Tugas
Mewakili sekretaris
apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata
kerja organisasi.
Bersama Sekretaris
mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi
dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
Membuat risalah dalam
setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat Umum.
Merumuskan, mengusulkan
dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan
asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal
maupun eksternal.
Mengusulkan dan
memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan
travel organisasi.
Fungsi
Membantu Sekum
melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan
kearsipan.
Membantu Sekum
melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan
kesekretariatan.
Membantu Sekum
mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW,
pengurus dengan pihak luar
Membantu Sekum membuat
laporan periodik kegiatan organisasi
Membantu Sekum
mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya
untuk kegiatan organisasi
Membantu Sekum
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan
kepentingan dan perkembangan organisasi
Dalam melaksanakan
tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum
BENDAHARA
UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan
kekayaan organisasi.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh
aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
Melaksanakan
pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
Mewakili Ketua apabila
berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan
keuangan organisasi.
Bersama Ketua dan
Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh
pengurus.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Memimpin rapat-rapat
organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat
Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
Memfasilitasi kebutuhan
pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Fungsi:
Melaksanakan tata
pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
Melakukan pengadaan kebutuhan
barang organisasi.
Menyusun rencana
anggaran dan TOR nya
Membuat laporan
periodik keuangan organisasi.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris
Umuml
Dalam melaksanakan
tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
WAKIL
BENDAHARA
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan
pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
Mewakili Bendahara
apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
Menyelenggarakan
aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
Fungsi:
Membantu bendum
melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan
organisasi.
Membantu bendum
melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
Membantu bendum
menyusun rencana anggaran dan TOR nya
Membantu bendum membuat
laporan periodik keuangan organisasi.
Membantu bendum
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi
langsung dengan Sekretaris Umuml
Dalam melaksanakan
tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
KOORDINATOR
DIVISI
Kewenangan
Menyelenggarakan segala
program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan
kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan program kegiatan.
Tugas
Merumuskan dan
mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh rapat bidang dan organisasi.
Mendata dan
menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
Membangun hubungan
kerjasama setiap anggota divisi.
Menyelenggarakan
kegiatan yang sudah menjadi Agenda dalam Organisasi.
Fungsi
Merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan
Merumuskan
langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang
diamanatkan dalam proker
Mengkoordinasikan
komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan
Bertanggung jawab
terhadap ketua bidang dalam melaksanakan kegiatan yang diamanatkan proker
Dalam melaksanakan tugas
bertanggung jawab kepada ketua bidang